I made this widget at MyFlashFetish.com.

Rabu, 23 Februari 2011

Lika-liku keadilan di indonesia
Makalah tentang korupsi dan keadilanya dan juga ada beberapa pasal yang mengatur di dalamnya
Selamat membaca

 
 A    Pendahuluan
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. 

Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya.Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau.Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan.Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap.Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit.Pertanyaan selanjutnya?Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi.Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama.Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis.Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat.Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. 

Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada.Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah.Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana.Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. 

Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja?Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita?Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya?Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. 

Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat.Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat.Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial.Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat.Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung.Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah".Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. 
Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang.Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat.Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini.Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. 

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.
B. Permasalahan

1.     Latar belakng sebuah korupsi????
2.     Dampak negatife dari sebuah korupsi????
           3.     Kondisi yang medukung sebuah korupsi????
           4.     Bentuk-bentuk penyalahgunaan korupsi????
           5.     Apakah pasal-pasal yang menjerat para koruptor???
 6. Beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia?????

7.  Adilkah acaman penjara koruptor dengan kasus lainnya ????

C. Isi
Korupsi (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§  penggelapan dalam jabatan;
§  pemerasan dalam jabatan;
§  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
§  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.



Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
§  Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
§  Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
§  Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
§  Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
§  Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
§  Lemahnya ketertiban hukum.
§  Lemahnya profesi hukum.
§  Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
§  Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
§  Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Dampak negatif
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunanekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soehartoyang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Saharaberjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokanpemerasancampuran tangan, dan penipuan.
Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut:
§  Kanada
§  Denmark
§  Belanda
§  Swedia
§  Swiss

Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
§  Bolivia
§  Kamerun
§  Irak
§  Kenya
§  Nigeria
§  Rusia
§  Uganda
§  Ukraina
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)
Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Tuduhan korupsi sebagai alat politik
Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.
Mengukur korupsi
Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi InternasionalLSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.




D. Beberapa Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia      :

Monday, December 06, 2010 17:17:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta atas 6 SMPN dan SDN di Jakarta tentang kerugian negara/daerah sebesar Rp 5,7 miliar merupakan bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah. (606 clicks)
ICW: Kemdiknas Harus Ubah Kebijakan BOS 
Monday, December 06, 2010 17:00:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan poin penting yang harus diperbaiki Kementrian Pendidikan Nasional terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Hal itu terutama menyangkut kasus hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan putusan KIP (Komisi Informasi Pusat).  (152 clicks)
Parah, 6 dari 10 Sekolah Tilap Dana BOS!
Monday, December 06, 2010 16:02:00
JAKARTA, KOMPAS.com — Jauh sebelum Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan block grant di enam SMPN dan satu SD di Jakarta pada 2009, pada 2007 BPK juga menemukan penyelewengan dana BOS yang lebih parah. (209 clicks)
ICW Serahkan Audit BPK ke Kemdiknas 
Monday, December 06, 2010 15:35:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersma Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendatangi kantor Kementrian Pendidikan Nasional untuk menyerahkan salinan putusan KIP (Komisioner Informasi Pusat) dan audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Jakarta, Senin (6/12/2010). (130 clicks)
Tiga Pejabat DKI Disamakan dengan Gayus 
Tuesday, November 30, 2010 11:44:00
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch bersama-sama dengan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan atau KAKP yang terdiri dari para guru dan orangtua murid menggelar aksi damai ke Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2010) siang ini. (304 clicks)
ICW: Ah, Temuan BPK Masih Terlalu Kecil!
Monday, November 29, 2010 11:31:00
JAKARTA, KOMPAS.com — Temuan kerugian negara/daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan (BOP) di 6 SMPN Induk di Jakarta dinilai masih terlalu rendah. (89 clicks)
Akhirnya, Kadisdik Akui Ada Pelanggaran 
Monday, November 29, 2010 10:19:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa disadari, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, sebetulnya mengakui adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) di 6 SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri).  (126 clicks)
Maaf, Pengembalian Tak Hapuskan Tuntutan 
Monday, November 29, 2010 09:08:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian dana dan barang oleh SMPN Induk pada kas negara, kas daerah dan pengelola TKBM seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto tidak akan menghapus tuntutan tipikor (tindak pidana korupsi). Proses hukum atas indikasi kerugian negara harus tetap berjalan. Demikian ditegaskan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (29/11/2010). (83 clicks)
ICW: Rp 5,7 miliar, Angka yang Fantastis 
Friday, November 26, 2010 11:14:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta menemukan indikasi dan potensi kerugian negara/daerah sedikitnya Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di tujuh sekolah yaitu SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta. Kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di SMPN Induk ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih, sementara kerugian terbesar berasal dari SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi yang mencapai Rp 4,5 miliar. (98 clicks)
DAK Rp 2,2 Triliun di Kemdiknas Raib!
Wednesday, November 24, 2010 17:25:00
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional, terutama pada dinas-dinas pendidikan di daerah yang terjadi sekitar tahun 2009. KPK sendiri pernah melakukan kajian terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Kemdiknas Tahun 2009 dengan nilai Rp 9,3 triliun. (148 clicks)
Kasus Dugaan Korupsi RSBI 
Friday, July 16, 2010 19:49:00
JAKARTA, KOMPAS.com - ICW (Indonesia Corruption Watch) terus melakukan upaya dan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI SDN 12 Jakarta. Sampai detik ini, ICW belum mendapat jawaban dari pihak berwajib atas laporan kasus dugaan korupsi tersebut. (1815 clicks)
Edan, Koruptor Kok Nyaman di Penjara?
Thursday, May 06, 2010 20:28:00
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menilai, pengadaan penjara khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi mengada-ada. (849 clicks)
Indonesia Terkorup di Asia Pasifik 
Wednesday, March 10, 2010 13:23:00
SINGAPURA--MI: Menurut survei yang diadakan Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Indonesia menempati urutan teratas dalam daftar negara paling korup di antara 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Singapura berada di urutan terbawah. (1631 clicks)
Koruptor Indonesia Banyak Bersembunyi di Singapura 
Friday, February 19, 2010 23:25:00
MEDAN--MI: Koruptor kelas kakap dari Indonesia yang kini menjadi buron diduga banyak yang melarikan diri dan sembunyi di Singapura. (1124 clicks)
KPK, PLN Bicara Korupsi Pelayanan Publik 
Friday, January 01, 2010 08:39:00
JAKARTA--MI: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) membahas pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.  (1059 clicks)
Kini KPK Punya 5 Pilot Berpengalaman
Tuesday, December 08, 2009 15:34:00
VIVAnews - Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mas Achmad Santosa, menilai kini lembaga antikorupsi itu sudah normal. Apalagi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah kembali lagi. (713 clicks)
Korupsi di Bank Century Sistematis 
Thursday, November 26, 2009 16:43:00
JAKARTA--MI: Kasus korupsi yang terjadi di Bank Century bersifat sistematis. Meski demikian, kejaksaan masih belum akan memfokuskan penyelidikan pada penyalahgunaan keuangan. (6470 clicks)
Republik Koruptor 
Wednesday, November 25, 2009 00:01:00
Hari-hari ini Indonesia terus berkabung di sebuah lorong kebatilan. Bencana demi bencana hadir meruyaki negeri ini. Sepertinya kian memperluas samudra kesengsaraan anak bangsa yang terus mengalirkan air mata kesedihan di tengah gersangnya kejujuran, keadilan, dan kesehatian. Tangisan 200 juta lebih rakyat meledak dan memecah keheningan lantaran mulainya matinya nurani para petinggi negeri ini. (1437 clicks)
Tujuh Perguruan Tinggi Desak Presiden Hentikan Kriminalisasi KPK 
Saturday, October 31, 2009 22:19:00
MALANG--MI: Tujuh perguruan tinggi negeri dan swasta memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera bertidak efektif dan instruktif untuk menghentikan kriminalisasi KPK. (974 clicks)

Beberapa Korupsi yang Dilakukan :
1.         Nyari untung dengan cara yang melawan hukum dan merugikan Negara?
Korupsi Jenis ini Di rumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001.
Tindakan dalam korupsi ini kalo memenuhi Unsur-unsur     :
            1.         Setiap orang
            2.         Memperkaya Diri Sendiri,Orang lain atau suatu korporas
            3.         Dengan cara melawan hukum
            4.         Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Hukumannya           :
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar

2.         Menyalahgunakan jabatan buat nyari untung dan merugikan Negara?
Korupsi jenis ini di atur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tindakan dalam korupsi ini kalo memenuhi Unsur-unsur     :
            1.         Setiap orang
            2.         Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau                            suatu korporasi
            3.         Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana
            4.         Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
            5.         Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonnmian Negara
Hukumannya           :
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar

3.         Menyuap pegawai negeri?
Korupsi jenis ini di atur dalam pasal 5 ayat (1) a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tindakan dalam korupsi ini kalo memenuhi Unsur-unsur     :
            1.         Setiap orang
            2.         Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu
            3.         Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
            4.         Dengan maksud supaya berbuat atau penyelenggara Negara seusai                                dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya  

Hukumannya           :
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta

4.         Ngasih hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya?
Korupsi jenis ini di atur dalam pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tindakan dalam korupsi ini kalo memenuhi Unsur-unsur     :
            1.         Setiap orang
            2.         Memberi hadiah atau janji
            3.         Kepada pegawai negeri
            4.         Dengan mengikat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada                                     jabatan atau kedudukan, atau oleh pemberi hadiah atau janji di                              anggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Hukumannya           :
Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 150 juta

5.         Menyuap hakim?
Korupsi jenis ini di atur dalam pasal 6 ayat (1) a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tindakan dalam korupsi ini kalo memenuhi Unsur-unsur     :
            1.         Setiap orang
            2.         Memberi atau menjanjikan sesuatu
            3.         Kepada hakim
            4.         Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang di                             serahkan kepadanya untuk di adili.
Hukumannya           :
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta

6.         Pegawai negeri Menyalahgunakan uang atau ngebiarin penyalahgunaan           uang?
Korupsi jenis ini di atur dalam pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tindakan dalam korupsi ini kalo memenuhi Unsur-unsur     :
            1.         Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di tugaskan                                   untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau                                untuk sementara waktu
            2.         Dengan sengaja
            3.         Menggelapan atau membiarkan orang lain mengambil atau                                                 membiarkan oaring lain menggelapakan atau membantu dalam                             melakukan perbuatan itu
            4.         Uang atau surat berharga
            5.         Yang di simpan karena jabatannya
Hukumannya           :
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta



Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor

Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing.Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.

Miris juga ya peradaban hukum di negara ini.Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja.Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit - Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?

E.         Kesimpulan
       Bahwa tindakan korupsi dan ketidakadilan hukum di Indonesia membuat rakyat miskin menjadi tetap miskin.Itulah cerminan lika-liku keadilan di Indonesia membuat rakyat semakin tambah sengsara,yang kaya tetap kaya yang miskin tetap miskin.Bukan seperti itu sebenarnya kehidupan,Sebenarnya kita harus saling bantu untuk memajukan Negara Indonesia ini menjadi Negara yang di segani oleh Negara lain.Dan jangan pernah kita melakukan korupsi atau kejelekan lain yang bisa membuat citra bangsa Indonesia menurun.

F.         Saran
            Sebenarnya jika kita tau di sekeliling kita ada kasus korupsi laporkan dong           bkn mlh kita juga iku-ikut korupsi juga.Sebenarnya,melaporkan tindakan korupsi itu bukan sesuatu yang susah.Cuma,biar proses investigasinya nanti gak ribet,ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat melapor.
            1.         Uraikanlah kejadiannya
                        Uraian sebaiknya kamu buat sedetil mungkin dan di dasarkan pada          fakta dan kejadian nyata.Hindarin tuh hal-hal yang berbau        kebencian,permusuhan atau fitnah.Mau trik gampang?Bikin uraian kamu       berdasarkan rumus SIABIDIBA(siapa,apa,bilamana,di mana,bagaimana).
            2.         Pilih pasal-pasal yang pas
                        Coba buka lagi buku tetang UU atau Buku lain yang ada                  pasalnya,terus pilih pasal mana saja yang kira-kira pas buat kejadian        itu.(Ada dua atau tiga yang pas?Nggak perlu bingung.Pasalnya boloh lebih      dari satu,kok)
            3.         Penuhi unsure-unsur tindak piana
                        Lihat unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam pasal yang           sesuai,terus pastiin kalo ada info dalam uraian kamu bisa memenuhi       unsur-unsur itu.Kalo ada unsure yang gak bisa kamu lengkapin u   raiannya,jelasin aja:unsure itu belum bisa di lengkapi
            4.         Bawa bukti awal
                        Bukti ini bisa berupa salinan dokumen atau barang lain yang          memperkuat uraian kejadian yang udah kamu bikin
            5.         Bawa identitas kamu
                        Tapi kalo gak keberatan ya,identitas ini untuk sewaktu-waktu KPK butuh keterangan tambahan,kamu bakal lebih gampang untuk di hubungi
           

G.         DAFTAR PUSTAKA
            1.         Adji, Indriyanto Seno, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta:                                                Diadit    Media, 2007.
            2.         Cansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,                                  1989.
                3.            Friedman, W, Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
                4.            Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Penerbit Alumni,                                       1983.

1 komentar:

  1. Semoga setiap orang dalam merencanakan dan melakukan segala sesuatu senantiasa mendasarkan pada kehendak Tuhan dan keadilan bagi sesama. Dengan demikian damai dan sejahtera akan senantiasa menjadi bagian hidup seluruh lapisan masyarakat.

    http://terang-jiwa.blogspot.com/

    BalasHapus